Pandemi virus corona COVID-19 yang menyerang telah membuat sebagian masyarakat Indonesia gemar berjemur. Berjemur sinar matahari dipercaya dapat meningkatkan imunitas tubuh untuk mencegah infeksi COVID-19.
Tapi tampaknya berjemur tidak bisa dilakukan sembarangan. Seseorang wajib mengetahui waktu yang tepat untuk berjemur agar paparan sinar ultraviolet UV tidak merusak kulit manusia.
Merangkum dari laman resmi Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), Senin (13/4/2020), secara umum pita gelombang cahaya matahari dibagi menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah sinar UV dengan panjang gelombang 100-400 nm.
Kedua adalah cahaya yang bisa terlihat oleh mata manusia pada 400-700 nm. Sementara yang ketiga adalah sinar inframerah (IR) dengan panjang gelombang 700 nm hingga 1 mm. Sinar IR memiliki karakteristik serupa dengan UV yakni tidak bisa ditangkap oleh mata.
Sinar UV adalah bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari yang menjangkau permukaan bumi. Badan Meteorologi dunia (WMO), mengatakan sinar matahari yang kurang akan memengaruhi mood seseorang dan menyebabkan kekurangan vitamin D.
Tapi jika menerima paparan sinar matahari yang berlebihan maka akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Oleh sebab itu masyarakat diimbau agar tidak sembarangan saat berjemur sinar matahari.
Sinar UV yang berada di gelombang 100-400 nm dibagi menjadi tiga kategori. Yakni UV A yakni 316-400 nm, UV B dengan 280-325 nm dan UV C 100-280 nm. Saat memasuki atmosfer hampir seluruh UV C akan tertahan di lapisan ozon.
Sementara 90 persen UV B akan diserap ozon, uap air dan gas lain yang ada di atmosfer. Sedangkan UV A sebagian besar dapat mencapai permukaan bumi. Dengan demikian, total sinar matahari yang mencapai bumi adalah UV A (90-99%) dengan sedikit UV B (10%).
Indeks UV menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar UV akan berkatan dengan kesehatan manusia. Indeks UV ini dapat membantu manusia untuk memantau tingkat sinar UV yang baik untuk tubuh maupun yang berbahaya bagi manusia.
UV Indeks dibagi menjadi 11 tingkatan yang bisa dilihat dari perubahan warna. United Stated Environmental Protection Agency (EPA) menjelaskan lima indikator UV Indeks.
UV Indeks 1-2 (Low), ditandai dengan warna hijau: Tidak diperlukan perlindungan. Seseorang bisa tetap aman di luar rumah dan mendapatkan sinar matahari minimal.
UV Indeks 3-5 (Moderate), ditandai dengan warna kuning: Diperlukan perlindungan. Cari tempat teduh di pagi hari hingga sore hari.
UV Indeks 6-7 (High), ditandai dengan warna oranye: Saat berada di luar, sebaiknya aplikasikan tabir surya pada kulit yang terbuka. Selain itu kenakan pakaian pelindung, topi bertepi lebar, dan kacamata hitam.
UV Indeks 8-10 (Very High), ditandai dengan warna merah: diperlukan perlindungan ekstra. Berhati-hati jika berada di luar rumah.
UV Indeks 11 ke atas (Extreme), ditandai dengan warna ungu: Jika bayangan lebih pendek dari Anda, maka cari tempat yang teduh dan kenakan pakaian pelindung seperi topi lebar, dan kacamata hitam. Terapkan juga tabir surya pada kulit yang terbuka.
UV Indeks Indonesia pada Senin (13/4/2020), bisa dilihat melalui tabel di bawah ini:
https://ift.tt/39XBvvq
https://ift.tt/2rmDqr1
(hel)
Kesehatan - Terbaru - Google Berita
April 13, 2020 at 09:03AM
https://ift.tt/3er2ZNw
Jangan Sembarangan Berjemur, Cek UV Indeks yang Aman bagi Tubuh - Okezone Celebrity
Kesehatan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2zZ7Xy3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Sembarangan Berjemur, Cek UV Indeks yang Aman bagi Tubuh - Okezone Celebrity"
Post a Comment