/data/photo/2016/02/12/191740420160203-phk780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan, Sudrajat berharap perusahaan mau memberikan hak-hak kepada pegawai yang diberhentikan.
Adapun, ribuan pegawai di Jaksel jadi korban PHK karena pandemi Covid-19.
"Kalau memberhentikan atau merumahkan pekerjanya, tolong hak-haknya juga diberikan. Kenapa saya mengatakan demikian? Karena tadi ada yang melapor ke saya upahnya tidak diberikan," kata Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Ribuan Karyawan di Jaksel Kena PHK karena Covid-19, Paling Banyak Sekuriti dan Pegawai Retail
Dia merasa miris lantaran pegawai tersebut tidak mendapatkan haknya sebagai pegawai, padahal sudah bekerja selama enam tahun.
"Kalau yang kerja enam tahun saja enggak dibayar, bagaimana yang masih satu tahun ke bawah? Kan kasihan juga," ucap dia.
Sejauh ini, tercatat ada 5.410 karyawan di PHK karena pandemi Covid-19. Karyawan yang dirumahkan pun berjumlah 25.112.
Dengan pemecatan ribuan karyawan itu, dua persen dari karyawan di Jakarta Selatan berkurang.
Baca juga: Dampak Covid-19, Ribuan Karyawan di Jakarta Selatan Kena PHK
Adapun jumlah karyawan di Jakarta Selatan mencapai 277.713.
"Laki-laki ada 190.152, wanitanya 85.592 orang. Tenaga kerja asingnya yang laki-laki ada 1.609, wanita 360," kata dia.
Sudrajat sendiri sangat menyangkan ribuan warga harus kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
Dia berharap semua karyawan yang terkena PHK mendapatkan Kartu Prakerja agar mendapatkan pelatihan dari pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan lain.
"Kemarin langsung kita share juga ke perusahaan-perusahaan, ke serikat pekerja, ke Apindo, untuk bisa memanfaatkan Kartu Prakerja yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Sudrajat.
Kesehatan - Terbaru - Google Berita
April 17, 2020 at 07:17AM
https://ift.tt/3adxUcQ
Pemprov DKI Imbau Perusahaan Berikan Hak-hak Pegawai yang Kena PHK Saat Pandemi Corona - Kompas.com - KOMPAS.com
Kesehatan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2zZ7Xy3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Imbau Perusahaan Berikan Hak-hak Pegawai yang Kena PHK Saat Pandemi Corona - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment