
Proses penanganan terhadap wabah Corona masih terus dilakukan, di mana saat ini ada 134 kasus positif dan lima orang meninggal dan delapan orang sembuh. Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.
Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi COVID-19.
Berikut ini protokol lengkap tersebut dikutip dari keterangan resmi Kemenkes merujuk pada penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM, Selasa (17/3/2020):
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38°C; dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,
istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar
dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan
atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
2. kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19,
maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung
diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
Kesehatan - Terbaru - Google Berita
March 17, 2020 at 10:09AM
https://ift.tt/2Wiqtxv
Dirilis Pemerintah, Ini Protokol Lengkap Jika Alami Gejala Virus Corona - detikNews
Kesehatan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2zZ7Xy3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirilis Pemerintah, Ini Protokol Lengkap Jika Alami Gejala Virus Corona - detikNews"
Post a Comment