KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelaku industri rokok elektrik nampaknya harus sedikit menghela napas. Pasalnya, pemerintah dikabarkan akan melarang peredaran rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system (ENDS).
Caranya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan ataupun dalam bentuk peraturan lainnya.
Pertimbangannya, penggunaan rokok elektrik diduga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan. Terlebih, terdapat dugaan kuat bahwa terjadi peningkatan penggunaan rokok elektrik oleh anak berusia 10-18 tahun dari yang semula 1,2% menjadi 10,9% dalam dua tahun terakhir.
Lalu, bagaimana sebenarnya risiko kesehatan yang timbul akibat pemakaian rokok elektrik dari tinjauan ilmiah? Beberapa kajian ilmiah sebenarnya menyebutkan bahwa rokok elektrik memiliki kadar bahaya yang berbeda bagi kesehatan.
Lembaga Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan Inggris, Public Health England (PHE) misalnya, dalam Evidence Review of Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 menyebutkan bahwa rokok elektrik setidaknya 95% lebih tidak berbahaya dari rokok konvensional.
Alasannya, rokok elektrik diyakini menghasilkan paparan partikel dan senyawa berbahaya serta partikel dan senyawa berpotensi berbahaya yang lebih rendah kepada pengguna dan orang sekitarnya apabila dibandingkan dengan rokok konvensional.
Baca Juga: China melarang rokok elektrik dijual secara online
Senada, French Federation of Addictology dalam Reducing Risks and Harm Associated with Addictive Behaviours (April 2016) menyebutkan bahwa penggunaan rokok elektrik relatif dapat mengurangi risiko racun yang dihasilkan dari rokok konvensional lantaran tidak melibatkan proses pembakaran nikotin.
Seiring dengan hal tersebut, beberapa negara tercatat sempat memulai dukungan penggunaan rokok elektrik sebagai substitusi rokok konvensional. Kementerian Kesehatan Selandi Baru misalnya, sempat merilis rekomendasi regulasi untuk mengubah perizinan lokasi dan display produk tembakau alternatif serta mengubah Smokefree Environments Act (SFEA).
Senada, Kanada melalui Tobacco and Vaping Products Act sempat memberikan akses legal kepada orang dewasa terhadap penggunanaan rokok elektrik. Seiring dengan hal tersebut, prevalensi merokok di Kanada tercatat mengalami penurunan dari 23% menjadi 15% sepanjang 2005-2018.
Meski begitu, lembaga kesehatan serta pengamat kesehatan di Indonesia nampaknya memiliki pandangan yang agak berbeda dengan temuan di atas. Dalam publikasi yang dirilis pada 11 Maret 2014, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI disebutkan bahwa rokok elektrik memiliki risiko kesehatan lantaran masih mengandung beberapa zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Gappri Keberatan
Dalam publikasi tersebut, Kemenkes mengutip temuan German Cancer Research Center yang menyebutkan bahwa rokok elektrik dapat mengandung beberapa zat bersifat karsinogenik seperti formaldehyde, acetaldehyde, dan acrolein.
Dengan demikian, penggunaan rokok elektrik tidak dilihat sebagai solusi yang tepat sebagai alternatif kesehatan bagi perokok.
Senada, Wakil Kepala Departemen Ilmu Perilaku, Kesehatan Lingkungan dan Kedokteran Sosial, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Yayi S Prabandari berpendapat bahwa penggunaan rokok elektrik sebagai pilihan alternatif untuk memberhenti merokok sangat tidak disarankan.
Pasalnya, kajian reviu sistemik yang ada menunjukkan bahwa terlepas dari tinggi rendahnya kadar nikotin yang dikandung, penggunaan rokok elektrik masih berpotensi menimbulkan adiksi atau kecanduan.
"Menurut saya, rokok elektrik hanya memindahkan kecanduan dari satu hal ke hal yang lain," ujar Yayi kepada Kontan.co.id (10/11).
Baca Juga: Tarif cukai SPM naik paling tinggi hingga 29,95%, ini kata pengusaha rokok
Sementara itu, penggunaan rokok elektrik sendiri ternyata tidak terbukti aman sepenuhnya. Menurut Yayi, efek penggunaan rokok elektrik secara jangka panjang masih belum diketahui secara pasti lantaran belum lama dikonsumsi manusia.
Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan rokok konvensional yang telah digunakan selama lebih dari 50 tahun sehingga risiko jangka panjangnya sudah bisa diketahui. Artinya, risiko kesehatan masih mengintai pengguna rokok elektrik secara jangka panjang.
Di sisi lain, klaim bahwa penggunaan rokok elektrik cenderung lebih aman ketimbang rokok konvensional juga terbilang masih bisa diperdebatkan, sebab beberapa literatur reviu sistematik lain menyebutkan bahwa rokok elektrik terbukti masih mengandung bahan karsinogenik penyebab kanker dan bahan yang bersifat toksik bagi tubuh manusia.
Sebuah kajian di New England Journal of Medicine misalnya menyebutkan bahkan zat sepert Glikol dan Gliserin yang terkandung pada beberapa rokok elektrik saja berpotensi menyebabkan kanker bila digunakan dalam jangka panjang.
Oleh karenanya, Yayi lebih menyarankan penggunaan strategi intervensi multilevel sebagai langkah untuk membantu perokok berhenti merokok. Hal ini di antaranya bisa dilakukan dengan memberikan edukasi dan konseling untuk berhenti merokok bagi perokok.
Baca Juga: Terbitkan PMK, Kemenkeu antisipasi pelebaran defisit APBN 2019
Hal ini menurut Yayi bisa dilakukan secara bersamaan dengan pemberlakukan kebijakan pengendalian rokok melalui beberapa cara seperti penerapan kawasan tanpa rokok (KTR), pelarangan iklan rokok di semua media, serta pemberlakuan cukai yang tinggi bagi rokok.
Editor: Azis Husaini
Editor: Azis Husaini
Kesehatan - Terkini - Google Berita
November 10, 2019 at 06:48PM
https://ift.tt/2Q5S0iO
Tiba-tiba, rokok elektrik bakal dilarang, kenapa? - Kontan
Kesehatan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/2zZ7Xy3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiba-tiba, rokok elektrik bakal dilarang, kenapa? - Kontan"
Post a Comment